Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan Pagu DBH CHT Nasional sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a.
(2) Pagu DBH CHT Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menghitung besaran Pagu DBH CHT seprovinsi dengan formula:
Alokasi DBH CHT seprovinsi = {(60% x Bobot Cukai) + (40% x Bobot Tembakau)} x Pagu DBH CHT Nasional.
(3) Bobot Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan agregat realisasi seprovinsi dibagi dengan agregat realisasi nasional dari data penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.
(4) Bobot Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan agregat rata-rata produksi tembakau kering seprovinsi dibagi dengan agregat rata- rata produksi tembakau kering nasional dari data rata-
rata produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda
