Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH PPh dan DBH PBB, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan data dasar perhitungan, meliputi: a. realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tahun anggaran sebelumnya; b. realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran sebelumnya; dan c. indikator capaian kinerja optimalisasi penerimaan pajak, yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus. (2) Realisasi penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas penerimaan: a. PPh Pasal 21; dan b. PPh Pasal 25 dan Pasal 29. (3) Realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas penerimaan: a. PBB sektor perkebunan; b. PBB sektor perhutanan; c. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi; d. PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi; e. PBB sektor pertambangan mineral atau batubara; dan f. PBB sektor lainnya. (4) Penerimaan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dirinci berdasarkan: a. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari areal daratan (onshore); b. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari perairan lepas pantai (offshore); dan c. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dari tubuh bumi. (5) Penerimaan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dirinci berdasarkan: a. PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang ditanggung Pemerintah; dan b. PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi. (6) Dalam hal realisasi penerimaan PPh dan penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia untuk tahun sebelumnya, dapat digunakan perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran. (7) Realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau perkiraan realisasi penerimaan PPh dan penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah diperhitungkan dengan biaya operasional pemungutan PBB. (8) Berdasarkan data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau perkiraan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pajak. (9) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam berita acara konfirmasi. (10) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
Koreksi Anda