Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DBH CHT seprovinsi dihitung berdasarkan: a. persentase bagi hasil; dan b. kinerja seprovinsi. (2) Alokasi DBH CHT seprovinsi berdasarkan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Pagu DBH CHT seprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (3) Alokasi DBH CHT seprovinsi berdasarkan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf b yang selanjutnya disebut alokasi kinerja ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari DBH CHT seprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (4) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
Koreksi Anda