Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DBH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. DBH Pajak, meliputi: 1. DBH PPh; 2. DBH PBB; dan 3. DBH CHT. b. DBH SDA, meliputi: 1. DBH kehutanan; 2. DBH mineral dan batubara; 3. DBH minyak bumi dan gas bumi; 4. DBH panas bumi; dan 5. DBH perikanan. (2) DBH minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 termasuk Tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus. (3) DAU yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. bagian DAU yang ditentukan penggunaannya; dan b. bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. (4) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. bagian DAU untuk urusan layanan umum pada Daerah; dan b. bagian DAU untuk Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum pada Daerah. (5) Bagian DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a digunakan untuk: a. mendukung penggajian PPPK Daerah; b. mendukung pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; dan c. kegiatan lainnya.
Koreksi Anda