Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiel atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DBH dan DAU oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda