Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); b. kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delapan koma sembilan persen); dan c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6% (tiga koma enam persen).
Koreksi Anda