Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DBH PBB dihitung berdasarkan: a. persentase bagi hasil; dan b. kinerja Pemerintah Daerah. (2) Alokasi DBH PBB berdasarkan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (3) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (4) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
Koreksi Anda