KETENTUAN DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SUN
(1) Pemerintah dapat melakukan Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(2) Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SUN kepada Pemerintah dalam setiap Lelang Pembelian Kembali SUN melalui Peserta Lelang.
(3) Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan Pihak.
(1) Peserta Lelang harus menyampaikan informasi mengenai wakil Peserta Lelang untuk mengikuti pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN.
(2) Informasi wakil Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal c.q.
Direktur Surat Utang Negara beserta surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Lelang Pembelian Kembali SUN.
(3) Dalam hal terjadi perubahan wakil Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta Lelang harus menyampaikan informasi perubahan dimaksud kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Surat Utang Negara.
(4) Format surat penyampaian informasi wakil Peserta Lelang, surat pernyataan, dan surat perubahan wakil Peserta Lelang dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran Huruf A, Huruf B dan Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktorat Surat Utang Negara melakukan kegiatan yaitu:
a. mengumumkan rencana Lelang Pembelian Kembali SUN paling lambat 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN, yang memuat informasi minimal sebagai berikut:
1. tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN;
2. waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang;
3. seri SUN yang akan dibeli kembali;
4. seri dan harga SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal Lelang Pembelian Kembali SUN dengan cara penukaran;
5. tanggal pengumuman hasil Lelang Pembelian Kembali SUN; dan
6. tanggal Setelmen.
b. menerima Penawaran Lelang dari Peserta Lelang melalui sistem yang digunakan dalam Lelang Pembelian Kembali SUN;
c. menyampaikan seluruh data Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Direktur Jenderal dalam rapat penetapan hasil Lelang Pembelian Kembali SUN; dan
d. mengumumkan hasil Lelang Pembelian Kembali SUN kepada Peserta Lelang pada hari pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN.
(2) Dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang mengakibatkan Lelang Pembelian Kembali SUN tidak dapat dilaksanakan, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat membatalkan pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN.
(3) Pembatalan pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
(4) Tata cara pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penawaran Lelang dapat dilakukan dengan cara:
a. kompetitif; atau
b. nonkompetitif.
(2) Penawaran Lelang dengan cara kompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penawaran Lelang yang dilakukan oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran berupa harga dan nominal kepada Pemerintah.
(3) Penawaran Lelang dengan cara nonkompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Penawaran Lelang yang dilakukan oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran berupa nominal kepada Pemerintah.
(4) Penetapan harga untuk pemenang Lelang Pembelian Kembali SUN melalui Penawaran Lelang dengan cara kompetitif atau nonkompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. harga beragam (multiple price); dan/atau
b. harga seragam (uniform price).
(5) Harga beragam (multiple price) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan harga yang dibayarkan oleh Pemerintah sesuai dengan harga Penawaran Lelang yang diajukan oleh masing-masing Peserta Lelang.
(6) Harga seragam (uniform price) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan harga yang sama yang dibayarkan oleh seluruh pemenang Lelang Pembelian Kembali SUN.
(1) Pemerintah dapat melakukan Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1.
(2) Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SUN kepada Pemerintah melalui Dealer Utama pada masa Pemesanan Penjualan SUN yang telah ditentukan.
(1) Dalam rangka pelaksanaan Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan rencana Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) kepada Dealer Utama dan diumumkan kepada publik.
(2) Pengumuman rencana Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
a. periode Pemesanan Penjualan SUN;
b. seri dan harga SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran; dan
c. tanggal Setelmen.
(1) Dealer Utama menerima Pemesanan Penjualan SUN dari Pihak pada periode masa Pemesanan Penjualan SUN yang ditentukan oleh Pemerintah.
(2) Dealer Utama menyampaikan seluruh Pemesanan Penjualan SUN pada akhir masa pemesanan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktorat Surat Utang Negara.
(3) Pemesanan Penjualan SUN yang telah disampaikan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dibatalkan.
(1) Pemerintah dapat melakukan Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2.
(2) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan atas Penawaran Penjualan SUN.
(1) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BI, OJK, dan LPS hanya dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah tanpa melalui Dealer Utama.
(2) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah atau melalui Dealer Utama.
(3) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh Pihak selain BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama.
(1) Penawaran Penjualan SUN oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama sendiri.
(2) Penawaran Penjualan SUN oleh Dealer Utama dapat dilakukan untuk dan atas nama diri sendiri dan/atau untuk dan atas nama Pihak selain BI, OJK, LPS.
(1) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) dilakukan oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama dengan mengajukan permohonan Penawaran Penjualan SUN kepada Menteri
c.q. Direktur Jenderal secara tertulis atau dapat dilakukan melalui sistem elektronik.
(2) Dalam hal Penawaran Penjualan SUN diajukan secara tertulis, surat penawaran dimaksud disampaikan dengan tembusan kepada Direktur Surat Utang Negara.
(3) Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
a. harga dan seri SUN yang akan ditawarkan kepada Pemerintah untuk dilakukan Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder;
b. harga dan seri SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran;
c. nominal SUN yang akan ditawarkan kepada Pemerintah untuk dilakukan Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder;
d. nominal SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran; dan
e. tanggal Setelmen.
(4) Dalam hal pejabat yang berwenang mewakili BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan, Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan.
(5) Surat Penawaran Penjualan SUN dan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran Huruf E dan Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat diajukan kepada Pemerintah oleh BI, OJK, LPS, dan/atau Dealer Utama adalah sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan minimal sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.
(2) Minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat diajukan kepada Pemerintah oleh BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, dan/atau Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dengan minimal sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.
(3) Dalam hal SUN yang ditawarkan untuk dibeli kembali oleh Pemerintah merupakan SUN dalam valuta asing yang penerbitannya dilakukan di Pasar Perdana domestik, maka minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat diajukan adalah sebesar US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, dengan minimal sebesar US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika Serikat) untuk 1 (satu) seri.
(1) Penawaran Penjualan SUN yang diajukan BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktorat Surat Utang Negara paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak diterimanya Penawaran Penjualan SUN.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pembahasan lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara dengan BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama; atau
b. penolakan Pemerintah atas Penawaran Penjualan SUN oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.
(3) Dalam hal Penawaran Penjualan SUN disampaikan secara tertulis, penolakan atas Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diinformasikan kepada BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.
(1) Pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dapat berupa kesepakatan atau tidak tercapainya kesepakatan.
(2) Dalam hal terjadi kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil pembahasan dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang ditandatangani oleh Direktur Surat Utang Negara dengan pejabat yang berwenang atau pejabat yang diberi kuasa mewakili BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.
(3) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
a. seri, nominal dan harga SUN yang akan dibeli kembali;
b. seri, nominal dan harga SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran; dan
c. tanggal Setelmen.
(4) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan surat tidak tercapainya kesepakatan kepada BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.
Penolakan Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b atau Pasal 18 ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. strategi pengelolaan portofolio SUN dan risiko utang;
b. posisi kas Pemerintah;
c. harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan benchmark harga yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
d. tidak tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan dalam pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan SUN.