Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Teks Saat Ini
(1) Dealer Utama menerima Pemesanan Penjualan SUN dari Pihak pada periode masa Pemesanan Penjualan SUN yang ditentukan oleh Pemerintah.
(2) Dealer Utama menyampaikan seluruh Pemesanan Penjualan SUN pada akhir masa pemesanan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktorat Surat Utang Negara.
(3) Pemesanan Penjualan SUN yang telah disampaikan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dibatalkan.
Koreksi Anda
