Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal memiliki kewenangan untuk menentukan:
a. seri dan harga SUN yang akan dibeli kembali;
dan/atau
b. seri dan harga SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran.
(2) Ketentuan mengenai pemilihan seri SUN dan/atau SBSN, dan penentuan harga transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
