Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal memiliki kewenangan untuk menentukan: a. seri dan harga SUN yang akan dibeli kembali; dan/atau b. seri dan harga SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran. (2) Ketentuan mengenai pemilihan seri SUN dan/atau SBSN, dan penentuan harga transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda