Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Teks Saat Ini
(1) Penawaran Penjualan SUN oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama sendiri.
(2) Penawaran Penjualan SUN oleh Dealer Utama dapat dilakukan untuk dan atas nama diri sendiri dan/atau untuk dan atas nama Pihak selain BI, OJK, LPS.
Koreksi Anda
