Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelmen Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder hanya dilakukan kepada: a. Peserta Lelang yang dinyatakan menang baik atas nama dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain, untuk Setelmen Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a; b. Dealer Utama yang ditetapkan dalam dokumen penetapan hasil transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder baik atas nama dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain, untuk Setelmen Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b; atau c. BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama sesuai dengan kesepakatan, untuk Setelmen Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c. (2) Peserta Lelang, BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama bertanggung jawab atas Setelmen hasil transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda