Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Dealer Utama tidak menyelesaikan transaksi pada tanggal Setelmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diumumkan kepada publik; b. diberikan Surat Peringatan yang diperhitungkan dalam pemberian Surat Peringatan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri mengenai dealer utama SUN; c. diberlakukan pembatasan transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder kepada Dealer Utama dengan ketentuan sebagai berikut; 1. Dealer Utama tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN sebanyak 1 (satu) kali pada lelang berikutnya; 2. Dealer Utama tidak mengikuti Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebanyak 1 (satu) kali pada periode berikutnya; dan 3. Dealer Utama tidak diperkenankan mengajukan permohonan Penawaran Penjualan SUN untuk Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Setelmen; d. dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan/atau pasar modal; dan e. transaksi yang tidak diselesaikan pada tanggal Setelmen dinyatakan batal.
Koreksi Anda