Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Teks Saat Ini
ayat
(1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan rencana Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) kepada Dealer Utama dan diumumkan kepada publik.
(2) Pengumuman rencana Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
a. periode Pemesanan Penjualan SUN;
b. seri dan harga SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran; dan
c. tanggal Setelmen.
Koreksi Anda
