Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder harus dilaporkan sebagai transaksi di luar bursa kepada otoritas di bidang pasar modal melalui sistem penerima laporan transaksi efek. (2) SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda