Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder harus dilaporkan sebagai transaksi di luar bursa kepada
otoritas di bidang pasar modal melalui sistem penerima laporan transaksi efek.
(2) SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
