Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Dealer Utama tidak melaporkan transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder kepada otoritas di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Dealer Utama dikenakan pembatasan transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c.
Koreksi Anda