Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal c.q. Direktorat Surat Utang Negara menyampaikan hasil transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) kepada Peserta Lelang, BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama. (2) Penyampaian hasil transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut: a. seri dan harga SUN yang dibeli kembali; b. seri dan harga SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran; c. jumlah nominal SUN yang dibeli kembali; dan d. jumlah nominal SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran.
Koreksi Anda