Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penolakan Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b atau Pasal 18 ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut: a. strategi pengelolaan portofolio SUN dan risiko utang; b. posisi kas Pemerintah; c. harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan benchmark harga yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau d. tidak tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan dalam pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan SUN.
Koreksi Anda