Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Teks Saat Ini
Penolakan Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b atau Pasal 18 ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. strategi pengelolaan portofolio SUN dan risiko utang;
b. posisi kas Pemerintah;
c. harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan benchmark harga yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
d. tidak tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan dalam pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan SUN.
Koreksi Anda
