Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BI, OJK, dan LPS hanya dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah tanpa melalui Dealer Utama. (2) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah atau melalui Dealer Utama. (3) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh Pihak selain BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama.
Koreksi Anda