Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Teks Saat Ini
(1) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BI, OJK, dan LPS hanya dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah tanpa melalui Dealer Utama.
(2) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah atau melalui Dealer Utama.
(3) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh Pihak selain BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama.
Koreksi Anda
