Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat melakukan Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2. (2) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan atas Penawaran Penjualan SUN.
Koreksi Anda