Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Lelang harus menyampaikan informasi mengenai wakil Peserta Lelang untuk mengikuti pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN. (2) Informasi wakil Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Surat Utang Negara beserta surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Lelang Pembelian Kembali SUN. (3) Dalam hal terjadi perubahan wakil Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta Lelang harus menyampaikan informasi perubahan dimaksud kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Surat Utang Negara. (4) Format surat penyampaian informasi wakil Peserta Lelang, surat pernyataan, dan surat perubahan wakil Peserta Lelang dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran Huruf A, Huruf B dan Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda