Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (1) diumumkan kepada publik. (2) Pengumuman hasil Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut: a. seri dan harga SUN yang dibeli kembali; b. seri dan harga SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran; c. harga atau yield rata-rata tertimbang dari masing- masing seri, untuk transaksi Lelang Pembelian Kembali SUN; d. jumlah nominal SUN yang dibeli kembali; e. jumlah nominal SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran.
Koreksi Anda