TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing.
(3) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan IMTA.
(1) Untuk mendapatkan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara online kepada Dirjen melalui Direktur dengan mengunggah:
a. alasan penggunaan TKA;
b. formulir RPTKA yang sudah diisi;
c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
d. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
e. bagan struktur organisasi perusahaan;
f. rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait;
g. keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat;
h. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemberi kerja TKA;
i. surat penunjukan TKI pendamping dan rencana program pendampingan;
j. surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
k. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981.
(2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memuat:
a. nama pemberi kerja TKA;
b. alamat pemberi kerja TKA;
c. nama pimpinan perusahaan;
d. nama jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
e. uraian jabatan TKA;
f. jumlah TKA;
g. lokasi kerja TKA;
h. jangka waktu penggunaan TKA;
i. upah/gaji TKA;
j. tanggal mulai dipekerjakan;
k. jumlah TKI yang dipekerjakan dan peluang kesempatan kerja yang diciptakan;
l. penunjukan TKI sebagai TKI pendamping;
m. rencana progam pendidikan dan pelatihan TKI.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, dikecualikan untuk pemberi kerja TKA:
a. instansi pemerintah;
b. badan-badan internasional;
c. perwakilan negara asing;
d. organisasi internasional;
e. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing;
f. perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang.
(4) Bentuk formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Formulir 1a sampai dengan 1d Lampiran Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
(2) Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap, maka petugas Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA harus memberitahukan kepada pemberi kerja TKA kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi secara online.
(3) Dalam hal dokumen permohonan telah lengkap dilakukan penilaian kelayakan dengan berpedoman pada daftar jabatan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar kerja nasional.
(4) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila diperlukan dapat dilakukan verifikasi lapangan.
(5) Tata cara penilaian kelayakan RPTKA mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKA telah memenuhi persyaratan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, Dirjen atau Direktur harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA.
RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang lokasi kerjanya lintas provinsi dapat dipergunakan sebagai dasar perpanjangan IMTA oleh provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Penerbitan keputusan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh:
a. Dirjen untuk pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA sebanyak 50 (lima puluh) orang atau lebih;
b. Direktur untuk pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 50 (lima puluh) orang.
(1) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memuat:
a. alasan penggunaan TKA;
b. jabatan dan/atau kedudukan TKA;
c. lokasi kerja TKA;
d. upah/gaji TKA;
e. jumlah TKA;
f. jangka waktu penggunaan TKA;
g. jumlah TKI yang ditunjuk sebagai TKI pendamping; dan
h. jumlah TKI yang dipekerjakan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku untuk:
a. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas;
b. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak;
c. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara;
d. TKA yang dipekerjakan untuk usaha jasa impresariat.
RPTKA dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri.
(1) Untuk mendapatkan RPTKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara online kepada Dirjen melalui Direktur dengan mengunggah:
a. alasan penggunaan TKA;
b. formulir RPTKA yang sudah diisi;
c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
d. surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak dari pemberi kerja TKA.
(2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memuat:
a. nama pemberi kerja TKA;
b. alamat pemberi kerja TKA;
c. jabatan TKA;
d. uraian jabatan TKA;
e. jumlah TKA; dan
f. lokasi kerja TKA.
(3) Bentuk formulir RPTKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir 2 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak telah memenuhi persyaratan, Dirjen atau Direktur harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA dalam jangka waktu lama 1 (satu) hari kerja.
RPTKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk:
a. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain
produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
b. pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
c. memberikan ceramah;
d. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA;
e. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA;
f. TKA dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
g. pekerjaan yang sekali selesai;
h. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha.
(1) Untuk mendapatkan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara online kepada Dirjen melalui Direktur dengan mengunggah:
a. alasan penggunaan TKA;
b. formulir RPTKA yang sudah diisi;
c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
d. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
e. bagan struktur organisasi perusahaan;
f. keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat;
g. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981;
h. kontrak pekerjaan; dan
i. NPWP pemberi kerja TKA.
(2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memuat:
a. nama pemberi kerja TKA;
b. alamat pemberi kerja TKA;
c. jabatan TKA;
d. uraian jabatan TKA;
e. lokasi kerja TKA;
f. jumlah TKA; dan
g. jangka waktu penggunaan TKA.
(3) Bentuk formulir RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir 3 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara telah memenuhi persyaratan, Dirjen atau Direktur harus
menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, huruf g dan huruf h diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Untuk mendapatkan RPTKA di KEK dan KPBPB, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis atau online kepada pejabat yang ditunjuk di KEK dan KPBPB dengan melampirkan atau mengunggah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKA di KEK dan KPBPB telah memenuhi persyaratan, pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA di wilayah perairan, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara online kepada Dirjen atau Direktur dengan mengunggah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKA untuk wilayah perairan telah memenuhi persyaratan, Dirjen atau Direktur harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(1) Untuk mendapatkan RPTKA untuk usaha jasa impresariat, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara online kepada Dirjen melalui Direktur dengan mengunggah:
a. alasan penggunaan TKA;
b. formulir RPTKA yang sudah diisi;
c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
d. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
e. bagan struktur organisasi perusahaan;
f. keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat;
g. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981;
h. rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait; dan
i. NPWP pemberi kerja TKA.
(2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memuat:
a. nama pemberi kerja TKA;
b. alamat pemberi kerja TKA;
c. jabatan TKA;
d. uraian jabatan TKA;
e. jumlah TKA;
f. lokasi kerja TKA; dan
g. jangka waktu penggunaan TKA.
(3) Bentuk formulir RPTKA untuk usaha jasa impresariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Formulir 4 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKA untuk usaha jasa impresariat telah memenuhi persyaratan, Dirjen atau Direktur harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(1) Untuk mendapatkan RPTKA untuk pemandu nyanyi/karaoke, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara online kepada Dirjen melalui Direktur dengan mengunggah:
a. alasan penggunaan TKA;
b. formulir RPTKA yang sudah diisi;
c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
d. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
e. bagan struktur organisasi perusahaan;
f. keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat;
g. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981;
h. kontrak pekerjaan; dan
i. NPWP pemberi kerja TKA.
(2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memuat:
a. nama pemberi kerja TKA;
b. alamat pemberi kerja TKA;
c. jabatan TKA;
d. uraian jabatan TKA;
e. lokasi kerja TKA;
f. jumlah TKA; dan
g. jangka waktu penggunaan TKA.
(3) Bentuk formulir RPTKA untuk pemandu nyanyi/karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Formulir 5 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKA untuk pemandu nyanyi/karaoke telah memenuhi persyaratan, Dirjen atau Direktur harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
RPTKA untuk pemandu nyanyi/karaoke diterbitkan oleh Dirjen atau Direktur untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA sebagai pemandu nyanyi/karaoke, harus mempekerjakan TKI paling sedikit 5 (lima) kali jumlah pemandu nyanyi/karaoke TKA.