Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA di wilayah perairan, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara online kepada Dirjen atau Direktur dengan mengunggah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id