Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja TKA meliputi:
a. instansi pemerintah;
b. badan-badan internasional;
c. perwakilan negara asing;
d. organisasi internasional;
e. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing;
f. perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
g. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan;
h. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan; dan
i. usaha jasa impresariat.
(2) Pemberi kerja TKA yang berbentuk persekutuan perdata, Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Usaha Bersama/Associate (UB), Usaha Dagang (UD), dan Koperasi dilarang mempekerjakan TKA kecuali diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
