Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk: a. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA; b. pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; c. memberikan ceramah; d. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA; e. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA; f. TKA dalam uji coba kemampuan dalam bekerja; g. pekerjaan yang sekali selesai; h. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id