Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKA di KEK dan KPBPB telah memenuhi persyaratan, pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Koreksi Anda
