Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. (2) Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap, maka petugas Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA harus memberitahukan kepada pemberi kerja TKA kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi secara online. (3) Dalam hal dokumen permohonan telah lengkap dilakukan penilaian kelayakan dengan berpedoman pada daftar jabatan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar kerja nasional. (4) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila diperlukan dapat dilakukan verifikasi lapangan. (5) Tata cara penilaian kelayakan RPTKA mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id