Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang lokasi kerjanya lintas provinsi dapat dipergunakan sebagai dasar perpanjangan IMTA oleh provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
