Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara online kepada Dirjen melalui Direktur dengan mengunggah:
a. alasan penggunaan TKA;
b. formulir RPTKA yang sudah diisi;
c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
d. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
e. bagan struktur organisasi perusahaan;
f. rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait;
g. keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat;
h. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemberi kerja TKA;
i. surat penunjukan TKI pendamping dan rencana program pendampingan;
j. surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
k. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981.
(2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memuat:
a. nama pemberi kerja TKA;
b. alamat pemberi kerja TKA;
c. nama pimpinan perusahaan;
d. nama jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
e. uraian jabatan TKA;
f. jumlah TKA;
g. lokasi kerja TKA;
h. jangka waktu penggunaan TKA;
i. upah/gaji TKA;
j. tanggal mulai dipekerjakan;
k. jumlah TKI yang dipekerjakan dan peluang kesempatan kerja yang diciptakan;
l. penunjukan TKI sebagai TKI pendamping;
m. rencana progam pendidikan dan pelatihan TKI.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, dikecualikan untuk pemberi kerja TKA:
a. instansi pemerintah;
b. badan-badan internasional;
c. perwakilan negara asing;
d. organisasi internasional;
e. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing;
f. perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang.
(4) Bentuk formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Formulir 1a sampai dengan 1d Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
