Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKA telah memenuhi persyaratan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, Dirjen atau Direktur harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id