Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara online kepada Dirjen melalui Direktur dengan mengunggah: a. alasan penggunaan TKA; b. formulir RPTKA yang sudah diisi; c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang; d. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang; e. bagan struktur organisasi perusahaan; f. keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat; g. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981; h. kontrak pekerjaan; dan i. NPWP pemberi kerja TKA. (2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. nama pemberi kerja TKA; b. alamat pemberi kerja TKA; c. jabatan TKA; d. uraian jabatan TKA; e. lokasi kerja TKA; f. jumlah TKA; dan g. jangka waktu penggunaan TKA. (3) Bentuk formulir RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir 3 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda