Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan RPTKA untuk pemandu nyanyi/karaoke, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara online kepada Dirjen melalui Direktur dengan mengunggah:
a. alasan penggunaan TKA;
b. formulir RPTKA yang sudah diisi;
c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
d. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
e. bagan struktur organisasi perusahaan;
f. keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat;
g. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981;
h. kontrak pekerjaan; dan
i. NPWP pemberi kerja TKA.
(2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memuat:
a. nama pemberi kerja TKA;
b. alamat pemberi kerja TKA;
c. jabatan TKA;
d. uraian jabatan TKA;
e. lokasi kerja TKA;
f. jumlah TKA; dan
g. jangka waktu penggunaan TKA.
(3) Bentuk formulir RPTKA untuk pemandu nyanyi/karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Formulir 5 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
