Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan RPTKA untuk usaha jasa impresariat, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara online kepada Dirjen melalui Direktur dengan mengunggah:
a. alasan penggunaan TKA;
b. formulir RPTKA yang sudah diisi;
c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
d. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
e. bagan struktur organisasi perusahaan;
f. keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat;
g. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981;
h. rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait; dan
i. NPWP pemberi kerja TKA.
(2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memuat:
a. nama pemberi kerja TKA;
b. alamat pemberi kerja TKA;
c. jabatan TKA;
d. uraian jabatan TKA;
e. jumlah TKA;
f. lokasi kerja TKA; dan
g. jangka waktu penggunaan TKA.
(3) Bentuk formulir RPTKA untuk usaha jasa impresariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Formulir 4 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
