Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan RPTKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara online kepada Dirjen melalui Direktur dengan mengunggah: a. alasan penggunaan TKA; b. formulir RPTKA yang sudah diisi; c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang; d. surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak dari pemberi kerja TKA. (2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. nama pemberi kerja TKA; b. alamat pemberi kerja TKA; c. jabatan TKA; d. uraian jabatan TKA; e. jumlah TKA; dan f. lokasi kerja TKA. (3) Bentuk formulir RPTKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir 2 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id