Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
RPTKA dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri.
Koreksi Anda
