Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memuat: a. alasan penggunaan TKA; b. jabatan dan/atau kedudukan TKA; c. lokasi kerja TKA; d. upah/gaji TKA; e. jumlah TKA; f. jangka waktu penggunaan TKA; g. jumlah TKI yang ditunjuk sebagai TKI pendamping; dan h. jumlah TKI yang dipekerjakan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku untuk: a. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas; b. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak; c. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara; d. TKA yang dipekerjakan untuk usaha jasa impresariat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id