Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SIAPkerja adalah ekosistem digital ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari sistem informasi ketenagakerjaan yang mengintegrasikan seluruh layanan bidang ketenagakerjaan secara nasional.
2. Data Ketenagakerjaan adalah data yang berkaitan dengan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, meliputi data yang terkait dengan pelatihan kerja, produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, informasi pasar kerja, pengawasan Ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja, hubungan industrial, jaminan sosial tenaga kerja, dan data lain sesuai kebutuhan.
3. Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi.
4. Kementerian Ketenagakerjaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
6. Kepala Badan adalah pimpinan tinggi madya yang membidangi perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan Data Ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
7. Dinas Provinsi adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
8. Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.