Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Pengelola SIAPkerja harus memastikan keandalan SIAPkerja atas:
a. ketersediaan;
b. keamanan;
c. pemeliharaan; dan
d. integrasi.
(2) Keandalan SIAPkerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan minimal dengan cara:
a. menguji kelaikan sistem;
b. menjaga kerahasiaan data;
c. menentukan kebijakan hak akses data; dan
d. melakukan audit secara periodik.
Koreksi Anda
