Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola SIAPkerja harus memastikan keandalan SIAPkerja atas: a. ketersediaan; b. keamanan; c. pemeliharaan; dan d. integrasi. (2) Keandalan SIAPkerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal dengan cara: a. menguji kelaikan sistem; b. menjaga kerahasiaan data; c. menentukan kebijakan hak akses data; dan d. melakukan audit secara periodik.
Koreksi Anda