Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan SIAPkerja terdiri atas: a. sistem; dan b. operasional. (2) Pengembangan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal meliputi: a. basis Data Ketenagakerjaan; b. manajemen informasi ketenagakerjaan; c. layanan pelatihan dan pengembangan kompetensi; d. sistem yang terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; e. keamanan dan privasi data; f. aksesibilitas dan desain antarmuka; dan g. layanan bantuan. (3) Pengembangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal meliputi: a. penguatan lembaga; b. peningkatan kompetensi sumber daya manusia; c. infrastruktur; d. aplikasi; e. pengolahan dan pemanfaatan data; dan f. peningkatan manajemen.
Koreksi Anda