Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan SIAPkerja terdiri atas:
a. sistem; dan
b. operasional.
(2) Pengembangan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal meliputi:
a. basis Data Ketenagakerjaan;
b. manajemen informasi ketenagakerjaan;
c. layanan pelatihan dan pengembangan kompetensi;
d. sistem yang terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
e. keamanan dan privasi data;
f. aksesibilitas dan desain antarmuka; dan
g. layanan bantuan.
(3) Pengembangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal meliputi:
a. penguatan lembaga;
b. peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
c. infrastruktur;
d. aplikasi;
e. pengolahan dan pemanfaatan data; dan
f. peningkatan manajemen.
Koreksi Anda
