Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIAPkerja menjadi salah satu instrumen dalam pemutakhiran satu Data Ketenagakerjaan sebagai bagian dari satu data INDONESIA. (2) Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda