Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) SIAPkerja dikelola oleh Menteri melalui Kepala Badan.
(2) Pengelola SIAPkerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
