Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan SIAPkerja terdiri atas: a. pelatihan vokasi dan produktivitas; b. penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; c. hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; d. pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; dan e. ketenagakerjaan umum. (2) Layanan pelatihan vokasi dan produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal meliputi: a. standardisasi kompetensi dan program pelatihan; b. kelembagaan pelatihan vokasi; c. penyelenggaraan pelatihan vokasi dan pemagangan; d. peningkatan produktivitas; e. instruktur dan tenaga pelatihan; dan f. sertifikasi profesi. (3) Layanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal meliputi: a. penggunaan tenaga kerja asing; b. perluasan kesempatan kerja; c. penempatan tenaga kerja dalam negeri; dan d. pengantar kerja dan petugas antarkerja. (4) Layanan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c minimal meliputi: a. hubungan kerja dan pengupahan; b. jaminan sosial tenaga kerja; c. kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial; d. penyelesaian perselisihan hubungan industrial; dan e. mediator hubungan industrial. (5) Layanan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d minimal meliputi: a. sistem pengawasan ketenagakerjaan; b. kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja; c. pemeriksaan norma ketenagakerjaan; d. pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; dan e. pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja. (6) Layanan ketenagakerjaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e minimal meliputi: a. satu Data Ketenagakerjaan; b. jaringan dokumentasi dan informasi hukum; c. pengaduan; d. berita; dan e. layanan bantuan. (7) Layanan SIAPkerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah sesuai dengan kebutuhan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda