Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam mengakses layanan SIAPkerja harus memiliki akun SIAPkerja berupa nama pengguna dan kata sandi. (2) Untuk mendapatkan akun SIAPkerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna SIAPkerja harus melakukan registrasi dengan mengisi nomor induk kependudukan dan data diri pada SIAPkerja.
Koreksi Anda