Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola SIAPkerja harus menyediakan Data Ketenagakerjaan yang sesuai dengan standar data, metadata, kaidah Interoperabilitas Data, dan kode referensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda