Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna SIAPkerja terdiri atas: a. pencari kerja; b. pekerja; c. pemberi kerja; d. pelaksana penempatan; e. lembaga pendidikan; f. lembaga pelatihan kerja; g. lembaga sertifikasi profesi; h. kementerian/lembaga; i. pemerintah daerah provinsi; j. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan k. pengguna lainnya.
Koreksi Anda