Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pemangku kepentingan lainnya yang telah memiliki sistem informasi layanan ketenagakerjaan harus melakukan integrasi dengan SIAPkerja yang dilaksanakan dalam bentuk Interoperabilitas Data.
(2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kerja sama yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
