Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Kepala Badan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SIAPkerja.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pengembangan SIAPkerja.
Koreksi Anda
