Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi ketenagakerjaan merupakan suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.
(2) Sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nama SIAPkerja.
Koreksi Anda
