Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menyampaikan laporan penyelenggaraan SIAPkerja kepada Menteri berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
